2/3. 2 Sistem Monopoli VOC


                                                                    BAB 2/3                                         
                                        SEJARAH EKONOMI INDONESIA 


2/3. 2  Sistem Monopoli VOC


         Indische Compagnie-VOC (Perkumpulan Dagang India Timur). Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang di kepalai oleh Francois Wittert. 

         Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :

        1. Hak monopoli perdagangan 
        2. Hak mencetak dan mengedarkan uang 
        3. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai 
        4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja 
        5. Hak memiliki tentara sendiri 
        6. Hak mendirikan benteng 
        7. Hak menyatakan perang dan damai 
        8. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.



           Usaha VOC untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya adalah melalui monopoli perdagangan. Untuk itu VOC menerapakan beberapa aturan dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :   


1.      Verplichhte Leverantie
Verplichhte Leverantie yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Peraturan ini melarang rakyat untuk menjual hasil bumi kepada pedagang lain selain VOC.

2.      Contingenten
Contingenten yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.

3.      Ektripasi
Ektripasi yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.

4.      Pelayaran Hongi
Pelayaran Hongi yaitu pelayaran dengan menggunakan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.
 

        Dengan banyaknya perlawanan- perlawanan terhadap VOC dan beberapa faktor lainya yang membuat VOC semakin terpuruk. Pemerintah Belanda akhirnya memutuskan untuk membubarkan VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Semua hutang-hutang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda



Runtuhnya disebabkan oleh hal-hal berikut :
        1. Banyak pegawai VOC yang korupsi 
        2. VOC terjerat banyak hutang 
        3. Pengeluaran VOC yang semakin besar akibat melukakan perang 
        4. Adanya persaingan yang ketat dari pedagang Eropa

DAFTAR PUSTAKA

• Sejarah VOC di Indonesia, ditulis oleh naru daruisama ,Wednesday, January 29, 2014 . diperoleh 12 april 2015 
 
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar