PERILAKU ETIKA DALAM
BISNIS
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih
berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga
diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
secara ekonomi maupun sosial. Menurut Yosephus Etika Bisnis secara hakiki
merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan
wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di
bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis
adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi .
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis harus memperhatikan
norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Tujuan etika bisnis
adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi
pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey
business atau dirty business. Di mana, hal itu dapat merugikan banyak pihak
yang terkait. Dengan etika bisnis, para pelaku bisnis memiliki aturan yang
dapat mengarahkan mereka dalam mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik,
sehingga dapat diikuti oleh semua orang yang memercayai bahwa bisnis tersebut
memiliki etika yang baik. Seperti etika umumumnya, etika bisnis pun dapat
dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini
berkaitan dengan tigakemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan
ekonomi dan bisnis.
·
taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral
dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Misalnya: masalah keadilan.
·
Taraf meso(madya), etika bisnis menyelidiki
masalah-masalah etis di bidang organisasi. Misalnya: perusahaan, perhimpunan
profesi, dll.
·
Taraf mikro, difokuskan ialah individu dalam hubungan
dengan ekonomi atau bisnis. Misalnya: tanggung jawab etis karyawan dengan
pimpinan.
Dalam bisnis
sekurang-kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin
dipisahkan ini : sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika.
1.
Sudut
pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan
ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan,
bekerja-memperkejakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud
memperoleh untung. Bisnis bukanlah karya amal. Karena itu bisa timbul salah
paham, jika kita mengatakan, bisnis merupakan suatu aktivitas social atau suka
membantu orang lain.
2.
Sudut
pandang moral, good business adalah bisnis yang membawa banyak
untung. Orang bisnis selalu akan berusaha membuat bisnis yang baik secara
moral. Prilaku yang yang baik juga dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang
sesuai dengan norma-norma moral, sedangkan perilaku yang buruk bertentangan
dengan atau menyimpang dari norma-norma moral.
3. Sudut pandang hukum, tidak bisa
diragukan, bisnis terikat juga oleh hukum. “Hukum dagang” atau “hukum bisnis”
merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktek hukum banyak
masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, pada taraf nasional maupun
internasional. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normative,
karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari
segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan
hukum ditulis hitam atas putih da nada sanksi tertentu, bila terjadi
pelanggaran.
Bagaimana kita tahu
bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi? Apa yang menjadi tolak
ukurnya? Untuk sudut pandang ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan
laba. Hal itu tampak dalam laporan akhir tahun, yang harus disusun menurut
metode control finansial dan akuntansi yang sudah baku. Untuk sudut pandang
hukum pun, tolak ukurnya cukup jelas. Bisnis adalah baik, jika diperbolehkan
oleh system hukum. Dari sudut pandang moral setidak-tidaknya dapat disebut tiga
macam tolak ukur : hati nurani, kaidah emas, penilaian masyarakat umum.
1.
Hati
nurani, suatu perbuatan adalah baik, jika dilakukan sesuai dengan hati nurani,
dan suatu perbuatan lain adalah buruk, jika dilakukan bertentangan dengan suara
hati nurani. Hati nurani mengikat kita dalam arti, kita harus melakukan apa
yang diperintahkan hati nurani dan tidak boleh melakukan apa yang berlawanan
dengan suara hati nurani.
2.
Kaidah
Emas, cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah
mengukurnya dengan kaidah emas yang berbunyi: “Hendaklah memperlakukan orang
lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan”. Kaidah emas dapat dirumuskan
secara negative, kaidah emas berbunyi “Janganlah melakukan terhadap orang lain,
apa yang anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri anda”.
3.
Penilaian
umum, cara ini bisa disebut juga “audit social”. Sebagaimana melalui
“audit” dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan
dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh
penilaian masyrakat umum.
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.
Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam
tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2.
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
3.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
4.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan
pihak tertentu.
5.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi
dalam memberikan jasa kepada klien.
6.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
7.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang
yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain
itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu perilaku dalam
etika profesi akuntansi harus diperhatikan dengan cukup serius, untuk menjaga
tingkat kepercayaan masyarakat akan profesi akuntasi. Akuntan harus bersikap:
1.
Kompeten
di bidang keahliannya
2.
Objektif
dalam memberikan jasa
3.
Integritas
dengan klien
4.
Independen
5.
Menjaga
kerahasiaan klien (confidentiality)
6.
Disiplin
Sikap ini hrs dijaga
karena adanya “fiduciary relationship” antara akuntan dan kliennya Service yg
diberikan dipandang penting bagi klien, Level Pengetahuan klien dan akuntansi
berbeda secara signifikan, Klien percaya dan tergantung pada judgment dan
keahlian akuntan.
CONTOH
KARAKTER-KARAKTER YANG TIDAK BERETIKA
1. Tuan A, berniat menjual mobil yang cacat, tetapi dengan berbagai cara, ia dapat menyembunyikan masalah tersebut, secara kasat mata tidak dapat diketahui pemakai/pembeli, kecuali setelah menggunakannya selang beberapa hari, bulan berikutnya. Tuan A membuat aturan antaralain; barang yang telah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi/ditukar dan tanpa garansi. Terjadilah
transaksi jual beli, setelah beberapa bulan pembeli dating dan mengkomplain
ternyata mobilnya ada yang tidak beres/ada masalah, menuntut agar diganti,
kemudian Tuan A berdalih waktu pembelian tidak ada masalah dan menyampaikan
tidak ada garansi. Dalam kasus tersebut pandangan hukum Tuan A tidak salah.
Namun, secara etika bisnis salah. Karena, sudah jelas tau kalau mobilnya ada
yang rusak/masalah tapi malah menyembunyikannya tidak diinformasikan. Tuan A
ada iktikad tidak baik dalam berbisnis.
2. Dalam sebuah pembuatan
Kartu tanda penduduk Andy diminta sejumlah uang sebesar Rp 10.000,- lalu, andy
menannyakan tujuan pembayaran itu, namun petugas hanya menyampaikan untuk
administrasi tanpa memberikan tanda bahwa andy melakukan pembayaran sebesar Rp
10.000,- Dalam kasus
diatas jelas melanggar etika dalam hal tidak adanya transparansi akan tujuan
pembayaran dan tidak memberikan bukti pembayaran yang akan menjadi bukti
sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh Andy. Jika tidak ada bukti tersebut, dapat
kemungkinan bahwa muncul asumsi bahwa tidak adanya transaksi terjadi karna
tidak ada bukti fisiknya.
3. Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari
developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik
perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar
harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara
konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena
setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini
yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya
sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan
perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi
karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan
penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan
property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
4. tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan
kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada
makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh
pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat
ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya
hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu
sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan
hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya .
5. Toko
Bulan Bintang merupakan toko sembako yang sudah berdiri lama pada kawasan dalam
suatu perumahaan Executive. Semua kebutuhan sembako biasanya masyarakat sekitar
perumahaan Executive membeli kepada toko Bulan Bintang. Namun pada suatu saat
toko Bumerang berdiri dengan menjual yang sama yaitu sembako dan dengan harga
yang lebih rendah dari Bulan Bintang, yang membuat masyarakat perumahaan
Executive beralih kepada toko Bumerang. Dengan keadaan tersebut toko Bulan
Bintang tidak senang dan mulai meneror toko Bumerang, menjelek-jelekan toko
Bumerang bahkan mengancam pemiliki toko Bumerang. Dalam bisnis persaingan
adalah suatu hal yang wajar, dengan adanya persaingan maka kita dapat
mengetahui gimana kondisi kelebihan dan kekurangan kita. Toko Bulan Bintang melalukan
tindakan yang tidak beretika dalam bisnis, yang hanya mencari jalan keluar
dengan cara yang tidak sehat bukan melakukan strategi bisnis yang sehat.
PENTINGNYA
MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Sebagai lulusan sarjana penting sekali memahami apa itu
etika profesi yang nantinya akan dijalani sebagai profesi tersebut. Dalam
jurusan akuntansi, diharapkan nantinya akan mencetak orang-orang yang
berprofesi akuntan. Jika dari awal sudah memahami tentang dasar-dasar etika
dalam profesi akuntansi, diharapkan nantinya jika sudah berprofesi akuntan akan
menjalankan kode etik yang sebagai mana mestinya. Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
ORGANISASI
PROFESI YANG RELEVAN UNTUK PROGRAM STUDI AKUNTANSI
Ikatan Akuntan
Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang
menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris
adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara
keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor
publik,akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan
pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
1.
Membimbing perkembangan akuntansi serta
mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
2.
Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian
sertifikasi akuntanprofesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia),
menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan
menetapkan kode
etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan
disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI merupakan
anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi
profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung
dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota
IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang
ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI
juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat
ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
Dalam implementasi
kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk
setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang di berikan. Secara umum, ada dua
jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
1.
Jika
kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang
diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau
pihak-pihak terkait.
2.
Jika
kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan social, maka
sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika
benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan
secara tidak hormat dari institusinya.
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Kees
Bertens. MSc. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta :
Kanisius.
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar