Prilaku Etika Dalam Bisnis dan Prilaku Etika Dalam Akuntansi

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial. Menurut Yosephus Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Tujuan etika bisnis adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. Di mana, hal itu dapat merugikan banyak pihak yang terkait. Dengan etika bisnis, para pelaku bisnis memiliki aturan yang dapat mengarahkan mereka dalam mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik, sehingga dapat diikuti oleh semua orang yang memercayai bahwa bisnis tersebut memiliki etika yang baik. Seperti etika umumumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tigakemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis.
·        taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Misalnya: masalah keadilan.
·        Taraf meso(madya), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Misalnya: perusahaan, perhimpunan profesi, dll.
·        Taraf mikro, difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Misalnya: tanggung jawab etis karyawan dengan pimpinan.
Dalam bisnis sekurang-kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin dipisahkan ini : sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika.
1.     Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkejakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Bisnis bukanlah karya amal. Karena itu bisa timbul salah paham, jika kita mengatakan, bisnis merupakan suatu aktivitas social atau suka membantu orang lain.
2.     Sudut pandang moral, good business adalah bisnis yang membawa banyak untung. Orang bisnis selalu akan berusaha membuat bisnis yang baik secara moral. Prilaku yang yang baik juga dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral, sedangkan perilaku yang buruk bertentangan dengan atau menyimpang dari norma-norma moral.
3.     Sudut pandang hukum, tidak bisa diragukan, bisnis terikat juga oleh hukum. “Hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normative, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum ditulis hitam atas putih da nada sanksi tertentu, bila terjadi pelanggaran.

Bagaimana kita tahu bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi? Apa yang menjadi tolak ukurnya? Untuk sudut pandang ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan laba. Hal itu tampak dalam laporan akhir tahun, yang harus disusun menurut metode control finansial dan akuntansi yang sudah baku. Untuk sudut pandang hukum pun, tolak ukurnya cukup jelas. Bisnis adalah baik, jika diperbolehkan oleh system hukum. Dari sudut pandang moral setidak-tidaknya dapat disebut tiga macam tolak ukur : hati nurani, kaidah emas, penilaian masyarakat umum.
1.     Hati nurani, suatu perbuatan adalah baik, jika dilakukan sesuai dengan hati nurani, dan suatu perbuatan lain adalah buruk, jika dilakukan bertentangan dengan suara hati nurani. Hati nurani mengikat kita dalam arti, kita harus melakukan apa yang diperintahkan hati nurani dan tidak boleh melakukan apa yang berlawanan dengan suara hati nurani.
2.     Kaidah Emas, cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan kaidah emas yang berbunyi: “Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan”. Kaidah emas dapat dirumuskan secara negative, kaidah emas berbunyi “Janganlah melakukan terhadap orang lain, apa yang anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri anda”.
3.     Penilaian umum, cara ini bisa  disebut juga “audit social”. Sebagaimana melalui “audit” dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyrakat umum.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2.     Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
3.     Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
4.     Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5.     Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6.     Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.     Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu perilaku dalam etika profesi akuntansi harus diperhatikan dengan cukup serius, untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat akan profesi akuntasi. Akuntan harus bersikap:
1.     Kompeten di bidang keahliannya
2.      Objektif dalam memberikan jasa
3.     Integritas dengan klien
4.     Independen
5.     Menjaga kerahasiaan klien (confidentiality)
6.     Disiplin
Sikap ini hrs dijaga karena adanya “fiduciary relationship” antara akuntan dan kliennya Service yg diberikan dipandang penting bagi klien, Level Pengetahuan klien dan akuntansi berbeda secara signifikan, Klien percaya dan tergantung pada judgment dan keahlian akuntan.

CONTOH KARAKTER-KARAKTER YANG TIDAK BERETIKA

1.      Tuan A, berniat menjual mobil yang cacat, tetapi dengan berbagai cara, ia dapat menyembunyikan masalah tersebut, secara kasat mata tidak dapat diketahui pemakai/pembeli, kecuali setelah menggunakannya selang beberapa hari, bulan berikutnya. Tuan A membuat aturan antaralain; barang yang telah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi/ditukar dan tanpa garansi. Terjadilah transaksi jual beli, setelah beberapa bulan pembeli dating dan mengkomplain ternyata mobilnya ada yang tidak beres/ada masalah, menuntut agar diganti, kemudian Tuan A berdalih waktu pembelian tidak ada masalah dan menyampaikan tidak ada garansi. Dalam kasus tersebut pandangan hukum Tuan A tidak salah. Namun, secara etika bisnis salah. Karena, sudah jelas tau kalau mobilnya ada yang rusak/masalah tapi malah menyembunyikannya tidak diinformasikan. Tuan A ada iktikad tidak baik dalam berbisnis.
2.      Dalam sebuah pembuatan Kartu tanda penduduk Andy diminta sejumlah uang sebesar Rp 10.000,- lalu, andy menannyakan tujuan pembayaran itu, namun petugas hanya menyampaikan untuk administrasi tanpa memberikan tanda bahwa andy melakukan pembayaran sebesar Rp 10.000,- Dalam kasus diatas jelas melanggar etika dalam hal tidak adanya transparansi akan tujuan pembayaran dan tidak memberikan bukti pembayaran yang akan menjadi bukti sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh Andy. Jika tidak ada bukti tersebut, dapat kemungkinan bahwa muncul asumsi bahwa tidak adanya transaksi terjadi karna tidak ada bukti fisiknya.
3.      Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
4.       tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya.
5.      Toko Bulan Bintang merupakan toko sembako yang sudah berdiri lama pada kawasan dalam suatu perumahaan Executive. Semua kebutuhan sembako biasanya masyarakat sekitar perumahaan Executive membeli kepada toko Bulan Bintang. Namun pada suatu saat toko Bumerang berdiri dengan menjual yang sama yaitu sembako dan dengan harga yang lebih rendah dari Bulan Bintang, yang membuat masyarakat perumahaan Executive beralih kepada toko Bumerang. Dengan keadaan tersebut toko Bulan Bintang tidak senang dan mulai meneror toko Bumerang, menjelek-jelekan toko Bumerang bahkan mengancam pemiliki toko Bumerang. Dalam bisnis persaingan adalah suatu hal yang wajar, dengan adanya persaingan maka kita dapat mengetahui gimana kondisi kelebihan dan kekurangan kita. Toko Bulan Bintang melalukan tindakan yang tidak beretika dalam bisnis, yang hanya mencari jalan keluar dengan cara yang tidak sehat bukan melakukan strategi bisnis yang sehat.

PENTINGNYA MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI

Sebagai lulusan sarjana penting sekali memahami apa itu etika profesi yang nantinya akan dijalani sebagai profesi tersebut. Dalam jurusan akuntansi, diharapkan nantinya akan mencetak orang-orang yang berprofesi akuntan. Jika dari awal sudah memahami tentang dasar-dasar etika dalam profesi akuntansi, diharapkan nantinya jika sudah berprofesi akuntan akan menjalankan kode etik yang sebagai mana mestinya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.       Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


ORGANISASI PROFESI YANG RELEVAN UNTUK PROGRAM STUDI AKUNTANSI

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik,akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
1.     Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
2.     Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntanprofesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang di berikan. Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
1.     Jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
2.      Jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan social, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.


Daftar Pustaka
Prof. Dr. Kees Bertens. MSc. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar