BAB 12
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak
sehat.menurut Keputusan
Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha
produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak
Rp.50.000.000,-.
• Usaha Kecil dan Menengah, di post (revisi) 12 april 2015. Di peroleh 23 april 2015
0 komentar:
Posting Komentar