ETIKA DALAM AUDIT
Auditing atau audit adalah sebuah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan juga sistematis. Dimana pihak yang melakukan bersifat independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen serta catatan-catatan pembukuan dan bukti pendukung. Tujuannya agar bisa menunjukan pendapat  mengenai kewajaran laporan keuangan. Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Etika dalam audit merupakan sebuah dasar prinsip yang dimiliki auditor dalam melakukan proses pemeriksaan atau dalam proses audit agar sesuai dengan etika yang berlaku. Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

1.      Kepercayaan Publik
perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen dalam suatu perusahaan, maka kepercayaan public terhadap audit harus selalu dijaga dengan semaksimal mungkin. Publik terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. 

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
A.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
B.      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
C.      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
D.      Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
E.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.       Independensi Audit
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri. Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
·         Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
·          Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
·          Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
·         Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
·          Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.

Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
·         Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·         Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·         Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·         Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Contoh kasus :
Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK, kasus tersebut terkait dalam temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Setia diduga memberikan suap motor Harley Davidson itu terkait posisi Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksa BPK. Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).


ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ).
Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1.      Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance) Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.      Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1.      Kompetensi Profesional ; Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2.      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ; Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3.      Perencanaan dan Supervisi ;Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4.      Data Relevan yang Memadai ; Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
5.      Kepatuhan terhadap Standar Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.


Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan: Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

4.      Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

5.      Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).


CONTOH KASUS
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA WINATA”. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Daftar Pustaka :










PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial. Menurut Yosephus Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Tujuan etika bisnis adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. Di mana, hal itu dapat merugikan banyak pihak yang terkait. Dengan etika bisnis, para pelaku bisnis memiliki aturan yang dapat mengarahkan mereka dalam mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik, sehingga dapat diikuti oleh semua orang yang memercayai bahwa bisnis tersebut memiliki etika yang baik. Seperti etika umumumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tigakemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis.
·        taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Misalnya: masalah keadilan.
·        Taraf meso(madya), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Misalnya: perusahaan, perhimpunan profesi, dll.
·        Taraf mikro, difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Misalnya: tanggung jawab etis karyawan dengan pimpinan.
Dalam bisnis sekurang-kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin dipisahkan ini : sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika.
1.     Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkejakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Bisnis bukanlah karya amal. Karena itu bisa timbul salah paham, jika kita mengatakan, bisnis merupakan suatu aktivitas social atau suka membantu orang lain.
2.     Sudut pandang moral, good business adalah bisnis yang membawa banyak untung. Orang bisnis selalu akan berusaha membuat bisnis yang baik secara moral. Prilaku yang yang baik juga dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral, sedangkan perilaku yang buruk bertentangan dengan atau menyimpang dari norma-norma moral.
3.     Sudut pandang hukum, tidak bisa diragukan, bisnis terikat juga oleh hukum. “Hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normative, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum ditulis hitam atas putih da nada sanksi tertentu, bila terjadi pelanggaran.

Bagaimana kita tahu bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi? Apa yang menjadi tolak ukurnya? Untuk sudut pandang ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan laba. Hal itu tampak dalam laporan akhir tahun, yang harus disusun menurut metode control finansial dan akuntansi yang sudah baku. Untuk sudut pandang hukum pun, tolak ukurnya cukup jelas. Bisnis adalah baik, jika diperbolehkan oleh system hukum. Dari sudut pandang moral setidak-tidaknya dapat disebut tiga macam tolak ukur : hati nurani, kaidah emas, penilaian masyarakat umum.
1.     Hati nurani, suatu perbuatan adalah baik, jika dilakukan sesuai dengan hati nurani, dan suatu perbuatan lain adalah buruk, jika dilakukan bertentangan dengan suara hati nurani. Hati nurani mengikat kita dalam arti, kita harus melakukan apa yang diperintahkan hati nurani dan tidak boleh melakukan apa yang berlawanan dengan suara hati nurani.
2.     Kaidah Emas, cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan kaidah emas yang berbunyi: “Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan”. Kaidah emas dapat dirumuskan secara negative, kaidah emas berbunyi “Janganlah melakukan terhadap orang lain, apa yang anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri anda”.
3.     Penilaian umum, cara ini bisa  disebut juga “audit social”. Sebagaimana melalui “audit” dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyrakat umum.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2.     Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
3.     Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
4.     Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5.     Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6.     Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7.     Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu perilaku dalam etika profesi akuntansi harus diperhatikan dengan cukup serius, untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat akan profesi akuntasi. Akuntan harus bersikap:
1.     Kompeten di bidang keahliannya
2.      Objektif dalam memberikan jasa
3.     Integritas dengan klien
4.     Independen
5.     Menjaga kerahasiaan klien (confidentiality)
6.     Disiplin
Sikap ini hrs dijaga karena adanya “fiduciary relationship” antara akuntan dan kliennya Service yg diberikan dipandang penting bagi klien, Level Pengetahuan klien dan akuntansi berbeda secara signifikan, Klien percaya dan tergantung pada judgment dan keahlian akuntan.

CONTOH KARAKTER-KARAKTER YANG TIDAK BERETIKA

1.      Tuan A, berniat menjual mobil yang cacat, tetapi dengan berbagai cara, ia dapat menyembunyikan masalah tersebut, secara kasat mata tidak dapat diketahui pemakai/pembeli, kecuali setelah menggunakannya selang beberapa hari, bulan berikutnya. Tuan A membuat aturan antaralain; barang yang telah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi/ditukar dan tanpa garansi. Terjadilah transaksi jual beli, setelah beberapa bulan pembeli dating dan mengkomplain ternyata mobilnya ada yang tidak beres/ada masalah, menuntut agar diganti, kemudian Tuan A berdalih waktu pembelian tidak ada masalah dan menyampaikan tidak ada garansi. Dalam kasus tersebut pandangan hukum Tuan A tidak salah. Namun, secara etika bisnis salah. Karena, sudah jelas tau kalau mobilnya ada yang rusak/masalah tapi malah menyembunyikannya tidak diinformasikan. Tuan A ada iktikad tidak baik dalam berbisnis.
2.      Dalam sebuah pembuatan Kartu tanda penduduk Andy diminta sejumlah uang sebesar Rp 10.000,- lalu, andy menannyakan tujuan pembayaran itu, namun petugas hanya menyampaikan untuk administrasi tanpa memberikan tanda bahwa andy melakukan pembayaran sebesar Rp 10.000,- Dalam kasus diatas jelas melanggar etika dalam hal tidak adanya transparansi akan tujuan pembayaran dan tidak memberikan bukti pembayaran yang akan menjadi bukti sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh Andy. Jika tidak ada bukti tersebut, dapat kemungkinan bahwa muncul asumsi bahwa tidak adanya transaksi terjadi karna tidak ada bukti fisiknya.
3.      Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
4.       tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya.
5.      Toko Bulan Bintang merupakan toko sembako yang sudah berdiri lama pada kawasan dalam suatu perumahaan Executive. Semua kebutuhan sembako biasanya masyarakat sekitar perumahaan Executive membeli kepada toko Bulan Bintang. Namun pada suatu saat toko Bumerang berdiri dengan menjual yang sama yaitu sembako dan dengan harga yang lebih rendah dari Bulan Bintang, yang membuat masyarakat perumahaan Executive beralih kepada toko Bumerang. Dengan keadaan tersebut toko Bulan Bintang tidak senang dan mulai meneror toko Bumerang, menjelek-jelekan toko Bumerang bahkan mengancam pemiliki toko Bumerang. Dalam bisnis persaingan adalah suatu hal yang wajar, dengan adanya persaingan maka kita dapat mengetahui gimana kondisi kelebihan dan kekurangan kita. Toko Bulan Bintang melalukan tindakan yang tidak beretika dalam bisnis, yang hanya mencari jalan keluar dengan cara yang tidak sehat bukan melakukan strategi bisnis yang sehat.

PENTINGNYA MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI

Sebagai lulusan sarjana penting sekali memahami apa itu etika profesi yang nantinya akan dijalani sebagai profesi tersebut. Dalam jurusan akuntansi, diharapkan nantinya akan mencetak orang-orang yang berprofesi akuntan. Jika dari awal sudah memahami tentang dasar-dasar etika dalam profesi akuntansi, diharapkan nantinya jika sudah berprofesi akuntan akan menjalankan kode etik yang sebagai mana mestinya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.       Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


ORGANISASI PROFESI YANG RELEVAN UNTUK PROGRAM STUDI AKUNTANSI

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik,akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
1.     Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
2.     Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntanprofesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang di berikan. Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
1.     Jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
2.      Jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan social, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.


Daftar Pustaka
Prof. Dr. Kees Bertens. MSc. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan



ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.  Etika profesional bagi praktek di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Prinsip etika profesi dalam kode etik ikatan akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. . Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika :

1.      Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.  Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. Inegritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

2.      Obyektivitas, adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. Akuntan profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan prfesionalnya.

3.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:

a.       Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
b.      Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.

4.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataupihak ketiga. Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
a.       Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
b.      Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau .pihak ketiga.

5.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a.       Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
b.      Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.

6.      Tanggung Jawab Profesi, Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

7.      Standar Teknis, Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perudang-undangan yang relevan.

8.      Kepentingan Publik, Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.



Contoh Kasus
Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK, kasus tersebut terkait dalam temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Setia diduga memberikan suap motor Harley Davidson itu terkait posisi Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksa BPK. Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Analisis kasus :
Sebagai seorang profesi akuntansi memiliki prinsip-prinsip dasar kode etik sebagai dasar tindakan yang dilakukan sebagai profesi akuntansi. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Tindakan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut saya telah menyimpang atau tidak melaksanakan prinsip-prinsip dasar kode etik. Yang pertama ialah integritas, penjelasan yang telah dijelaskan diatas bahwa integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Dengan adanya tindakan “suap” tidak mencerminkan prinsip integritas tersebut. Jelas dengan adanya tindakan “suap” tentu obyektivitas yang dimiliki auditor tidak lagi dilakukan karna adanya tindakan tersebut untuk menutupi obyektivitas. Tindakan yang dilakukan sudah tidak lagi dapat dikategorikan profesional, karna telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tersebut kepentingan public bukan lagi hal yang utama melainkan hal yang di korbankan guna mendapatkan kepuasan pribadi. Tindaka suap ini sudah pasti akan mengganggu kepercayaan publik terhadap auditor khususnya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam prinsip kepentingan public.
Sumber :
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional

Previous PostPostingan Lama Beranda