ETIKA
PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika merupakan suatu
ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Etika profesional bagi praktek di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai organisasi profesi akuntan. Prinsip etika profesi dalam kode etik
ikatan akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan
pengorbanan keuntungan pribadi. . Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika :
1.
Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan
Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan
hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu
mengatakan yang sebenarnya. Integritas juga mengharuskan anggota untuk
mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. Inegritas diukur
dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
2.
Obyektivitas,
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan
profesional atau bisnis. Akuntan profesional tidak akan memberikan layanan
profesional jika suatu keadaaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau
dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan prfesionalnya.
3.
Kompetensi dan kehati-hatian
profesional, yaitu
menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir,
serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar
profesional yang berlaku. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap Akuntan Profesional untuk:
a. Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk
menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang
kompeten; dan
b. Bertindak
cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku
ketika memberikan jasa profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan
peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
4. Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional
dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa
ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban
hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataupihak
ketiga. Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak
melakukan hal berikut:
a.
Mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar
Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan
yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum
atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
b.
Menggunakan informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau .pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa
pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional. Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan
Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang
tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang
mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi. Dalam
memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional
dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan
dapat dipercaya, serta tidak:
a.
Mengakui secara berlebihan mengenai jasa
yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh;
atau
b.
Membuat referensi yang meremehkan atau
membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
6. Tanggung Jawab Profesi,
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar Teknis,
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya
harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang di keluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perudang-undangan yang relevan.
8.
Kepentingan
Publik, Anggota akuntan professional berkewajiban untuk
bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik
serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan
penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien,
pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan
pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam
memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.Tugas terpenting setiap
anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi
akuntan.
Contoh Kasus
Suap GM Jasa Marga ke
Auditor BPK, kasus tersebut terkait dalam temuan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang
PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017, pada tahun 2015 dan 2016
diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan
periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan
tidak dapat diyakini kebenarannya. Setia diduga memberikan suap motor
Harley Davidson itu terkait posisi Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksa BPK. Hadiah
yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp
115 juta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat
(22/9/2017).
Analisis kasus :
Sebagai seorang profesi
akuntansi memiliki prinsip-prinsip dasar kode etik sebagai dasar tindakan yang
dilakukan sebagai profesi akuntansi. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk
bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Tindakan yang dilakukan auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut saya telah menyimpang atau tidak
melaksanakan prinsip-prinsip dasar kode etik. Yang pertama ialah integritas,
penjelasan yang telah dijelaskan diatas bahwa integritas mewajibkan setiap
Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya. Dengan adanya tindakan “suap” tidak
mencerminkan prinsip integritas tersebut. Jelas dengan adanya tindakan “suap”
tentu obyektivitas yang dimiliki auditor tidak lagi dilakukan karna adanya
tindakan tersebut untuk menutupi obyektivitas. Tindakan yang dilakukan sudah
tidak lagi dapat dikategorikan profesional, karna telah melanggar ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tersebut kepentingan public bukan lagi hal yang utama melainkan hal yang di korbankan guna mendapatkan kepuasan pribadi. Tindaka suap ini sudah pasti akan
mengganggu kepercayaan publik terhadap auditor khususnya auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam prinsip kepentingan public.
Sumber :
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional
0 komentar:
Posting Komentar