ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI



ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.  Etika profesional bagi praktek di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Prinsip etika profesi dalam kode etik ikatan akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. . Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika :

1.      Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.  Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. Inegritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

2.      Obyektivitas, adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. Akuntan profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan prfesionalnya.

3.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:

a.       Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
b.      Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.

4.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataupihak ketiga. Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
a.       Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
b.      Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau .pihak ketiga.

5.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a.       Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
b.      Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.

6.      Tanggung Jawab Profesi, Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

7.      Standar Teknis, Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perudang-undangan yang relevan.

8.      Kepentingan Publik, Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.



Contoh Kasus
Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK, kasus tersebut terkait dalam temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Setia diduga memberikan suap motor Harley Davidson itu terkait posisi Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksa BPK. Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Analisis kasus :
Sebagai seorang profesi akuntansi memiliki prinsip-prinsip dasar kode etik sebagai dasar tindakan yang dilakukan sebagai profesi akuntansi. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Tindakan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut saya telah menyimpang atau tidak melaksanakan prinsip-prinsip dasar kode etik. Yang pertama ialah integritas, penjelasan yang telah dijelaskan diatas bahwa integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Dengan adanya tindakan “suap” tidak mencerminkan prinsip integritas tersebut. Jelas dengan adanya tindakan “suap” tentu obyektivitas yang dimiliki auditor tidak lagi dilakukan karna adanya tindakan tersebut untuk menutupi obyektivitas. Tindakan yang dilakukan sudah tidak lagi dapat dikategorikan profesional, karna telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tersebut kepentingan public bukan lagi hal yang utama melainkan hal yang di korbankan guna mendapatkan kepuasan pribadi. Tindaka suap ini sudah pasti akan mengganggu kepercayaan publik terhadap auditor khususnya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam prinsip kepentingan public.
Sumber :
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar