BAB
4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia4.1 Masalah sumber Daya Alam struktur penuasaan Sumber daya alam
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistemkawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagikehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatanekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi dinegara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Masalah-masalah yang dihadapi dari terjadinya degradasi sumberdaya alam/lingkungan hidup, ternyata dicirikan oleh sifat dari proses kerusakannya. Padaumumnya proses tersebut berjalan relatif perlahan (lamban), namun dampaknya kebanyakan bersifat kumulatif, sehingga pada suatu saat akan terjadi krisis yang penanggulangannyamenjadi sulit atau sangat mahal untuk dilakukan. Sedangkan sifat dari pembuat aktivitasyang memberikan dampak negatif yang berkaitan dengan eksploitasi sumberdaya alam danlingkungan hidup pada umumnya merupakan golongan masyarakat yang kuat baik secarasosial-politik maupun ekonomi, seperti pengusaha pemegang konsesi hutan (HPH) atau penambangan dan indutriawan besar (kaya) yang sering menimbulkan kerusakansumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup.
Mereka itu pada umumnya merupakangolongan yang mempunyai limpahan sumberdaya dan hak-hak (property right) yang sangatkuat dan karenanya unggul dalam masyarakat dan mempunyai akses yang mudah terhadapkekuasaan (power ). Tetapi sebaliknya, pihak-pihak yang menerima dampak negatif (yang terkena dampak social cost ) adalah golongan masyarakat miskin yang tidak mempunyai atau hak-haknya hanya sedikit dan sangat lemah. Sehingga karenanya kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan jelas mempunyai dampak kepada pemerataan (distributive impacts).
Dalam kebanyakan peristiwa timbulnya masalah lingkungan hidup mengandung distribusi manfaat dan beban yang tidak seimbang, yang pada umumnya keuntungannya hanya diraih oleh golongan yang kuat, sedangkan bebantanggungannya kebanyakan harus dipikul oleh golongan masyarakat lemah yang mayoritas miskin. Dengan demikian maka jelaslah bahwa perbedaan hak-hak (entitlement ) yang sangat mencolok di antara berbagai lapisan masyarakat menjadi salah satu penyebab pokok yangmendorong timbulnya permasalahan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Oleh karenaitu setiap kebijaksanaan yang dapat menuju kepada pemerataan hak-hak dan pendapatanserta mengentaskan kemiskinan, secara tidak langsung akan mengarah kepada perbaikansumber-sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Dengan demikian, permasalahan dari terjadinya degradasi sumber-sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi di Indonesia atau di negara lain adalah karena terlalu terpusatnyakewenangan/hak-hak kekuasaan dalam sistem pengelolaan sumber-sumberdaya alam, baik sumberdaya itu berupa sumberdaya hutan, laut (ikan dan kerang-kerang) maupun sumberdaya mineral, lahan, udara dan sumberdaya yang bersifat public good lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
• Judul pengelolaan sumber daya alam, oleh radityo dwi hutomo, 28 maret. Diperoleh 12 april 2015
0 komentar:
Posting Komentar