2/3 . 3 Sistem Tanam Paksa



                                                                  BAB 2/3
                                        SEJARAH EKONOMI INDONESIA
 

2/3 . 3  Sistem Tanam Paksa


         Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah. 



Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa
        1. Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib. 
        2. Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak. 
        3. Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan. 
        4. Tenaga dan waktu  yang diperlukan  untuk  menggarap tanaman wajib, tidak  boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi. 
        5. Rakyat yang tidak  memiliki  tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik  pemerintah. 
        6. Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
        7. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).

DAFTAR PUSTAKA 
• Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa, di peroleh pada 12 april 2015 

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar